JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan merokok di tempat-tempat umum di Jakarta telah diatur melalui sejumlah peraturan daerah dan peraturan gubernur. Namun, sebagian besar tempat umum di Jakarta masih belum bebas asap rokok.
Sebuah riset yang dilakukan oleh Koalisi Smoke Free Jakarta di 1.550 tempat umum selama kurun waktu 2014-2015, ada sekitar 1.085 masih melanggar peraturan Kawasan Dilarang Merokok. Artinya sebanyak 70 persen tempat umum masih melanggar aturan tersebut.
Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi mengatakan, tempat-tempat yang melanggar itu diukur dengan sejumlah indikator.
Di tempat-tempat itu masih ditemukan adanya orang merokok, puntung rokok, bau asap rokok, asbak rokok, ketiadaan tanda dilarang merokok, dan adanya ruang khusus merokok di dalam gedung.
"Indikator-indikator itu menandakan masih terjadinya pelanggaran perundangan. Karena seharusnya, Kawasan Dilarang Merokok tidak ditemukan hal-hal itu," ujar Riauaty di Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Ia menuturkan, tempat-tempat yang masih melanggar tersebut termasuk mal, hotel, restoran, kantor, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat hiburan, pasar, dan tempat umum lainnya.
Tempat-tempat yang melanggar itu tersebar di semua wilayah di Jakarta. Untuk diketahui, rokok merupakan produk olahan tembakau yang mengandung sekitar 7.000 bahan kimia yang 70 di antaranya bersifat karsinogenik.
Bahkan, untuk orang yang tidak merokok, terkena paparan asap rokok pun bisa membahayakan. Riauaty menjelaskan, terpapar asap rokok orang lain memiliki dampak langsung seperti iritasi mata, mual, sakit kepala, dan batuk.
Dalam jangka panjang, paparan asap rokok orang lain juga menyebabkan beragam penyakit bahkan kematian. Karena bahaya ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah mengeluarkan sejumlah regulasi.
DPRD DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang pencemaran udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.
Sebuah riset yang dilakukan oleh Koalisi Smoke Free Jakarta di 1.550 tempat umum selama kurun waktu 2014-2015, ada sekitar 1.085 masih melanggar peraturan Kawasan Dilarang Merokok. Artinya sebanyak 70 persen tempat umum masih melanggar aturan tersebut.
Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi mengatakan, tempat-tempat yang melanggar itu diukur dengan sejumlah indikator.
Di tempat-tempat itu masih ditemukan adanya orang merokok, puntung rokok, bau asap rokok, asbak rokok, ketiadaan tanda dilarang merokok, dan adanya ruang khusus merokok di dalam gedung.
"Indikator-indikator itu menandakan masih terjadinya pelanggaran perundangan. Karena seharusnya, Kawasan Dilarang Merokok tidak ditemukan hal-hal itu," ujar Riauaty di Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Ia menuturkan, tempat-tempat yang masih melanggar tersebut termasuk mal, hotel, restoran, kantor, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat hiburan, pasar, dan tempat umum lainnya.
Tempat-tempat yang melanggar itu tersebar di semua wilayah di Jakarta. Untuk diketahui, rokok merupakan produk olahan tembakau yang mengandung sekitar 7.000 bahan kimia yang 70 di antaranya bersifat karsinogenik.
Bahkan, untuk orang yang tidak merokok, terkena paparan asap rokok pun bisa membahayakan. Riauaty menjelaskan, terpapar asap rokok orang lain memiliki dampak langsung seperti iritasi mata, mual, sakit kepala, dan batuk.
Dalam jangka panjang, paparan asap rokok orang lain juga menyebabkan beragam penyakit bahkan kematian. Karena bahaya ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah mengeluarkan sejumlah regulasi.
DPRD DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang pencemaran udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar